PERLU DIKETAHUI....
MAKNA DIBALIK SEPERANGKAT ALAT
SHALAT,,,
“Saya terima nikah dan kawinnya
Nabila binti Ahmad dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf
Al-Qur’an dibayar tunai!”
Sering kita dengar kata-kata ini
ketika menghadiri akad nikah sesesorang. Bagi yang beragama Islam, pasti mas
kawin berupa peralatan sholat dan mushaf Al-Qur’an sudah menjadi sebuah
keniscayaan. Apalagi di negara yang katanya mayoritas Islam ini, aneh rasanya
apabila ada seorang Muslim yang tidak menyertakan 2 mas kawin wajib itu dalam
akad nikahnya.
Tapi sangat disayangkan, setelah
akad nikah selesai, perlengkapan sholat yang dijadikan sebagai mahar terbungkus rapi di
dalam lemari tak pernah tersentuh.
Tak jauh beda dengan mushaf
Al-Qur’an yang dijadikan mas kawin tersimpan rapi di rak buku dan hampir
berdebu. Dua barang yang dijadikan sebuah keniscayaan dalam mas kawin itu hanya
menjadi pajangan usai ijab kabul. Padahal ada makna spesial dibalik pemberian perlengkapan
sholat dan mushaf Al-Qur’an sebagai mahar.
Ketika seorang mempelai pria
mengucapkan ”Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas
kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an“, ada ’beban‘ baru yang
dipikulnya.
Beban itu adalah sang suami
berkewajiban untuk mengajarkan sholat kepada sang istri yang disimboli dengan pemberian
seperangkat alat sholat. Suami juga berkewajiban untuk menjaga sholat istrinya
dengan terus mengingatkannya dan membimbingnya supaya tidak melewatkan
kewajiban yang satu ini.Karena sholat adalah amalan pertama kali yang akan
dihisab pada yaumul hisab kelak. Begitu pula dengan mas kawin berupa mushaf
Al-Qur’an. Mungkin bagi sebagian orang dua mahar ini dianggap sebagai mahar
yang murah meriah dan mudah didapatkan di negara yang mayoritasnya muslim ini.
Tapi sebenarnya mahar mushaf
Al-Qur’an adalah mahar termahal yang diberikan seorang suami kepada
istrinya.Mengapa? Karena dengan memberikan mushaf Al-Qur’an, berarti suami
wajib untuk mengajarkan istrinya semua isi dari Al-Qur’an yang diberikannya
kepada istri dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas.
Suami berkewajiban untuk
mengantarkan istrinya kepada akhlaqul qur’an. Suami juga berkewajiban untuk
membawa keluarganya kepada kehidupan rumah tangga berdasarkan Al-Qur’an dan
menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan rumahtangganya. Bagaimana mahal
banget kan mahar yang satu ini?!?
Sangat disayangkan ternyata
realitas yang ada tidak demikian. Mushaf yang dulunya dibungkus rapi sebagai
mahar itu tetap terbungkus rapi dalam plastik bening bergambar hati yang kini
tergeletak didalam buffet. Tak jauh berbeda dengan seperangkat alat sholat yang
dulunya dibungkus rapi di dalam keranjang yang dihiasi kertas berwarna-warni
kemudian dibungkus dengan plastik bening yang juga bergambar hati itu tersimpan
rapi disebelah mushaf Al-Qur’an. Dan dengan bangganya si empunya barang
tersebut memamerkan kepada tamu yang hadir,
“Ini lho mahar yang dulu diberikan suami saya!” Subhanallah...ga d bc
aja bangga.
Tak jadi masalah apabila mahar
yang diberikan itu sengaja disimpan, karena memiliki mushaf dan peralatan
sholat lain. Yang jadi masalah adalah ketika, seusai ijab kabul suami masa
bodoh dengan janji yang dulu diucapkannya dan tidak mengindahkan ‘beban’ baru
yang harus dipikulnya. Seorang suami memiliki kewajiban untuk menjaga istri dan
anak-anaknya dari api neraka, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala
dalam surat At-Tahrim ayat 6 :
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ
ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ …
”Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...“
Adh-Dhahak berkata adalah
kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya, serta
hamba sahaya yang dimilikinya apa-apa yang iwajibkan Allah dan apa-apa yang
dilarang Allah. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim,
Ibnu Katsir)
Dalam kehidupan rumah tangga
tanggungjawab ini diamanahkan kepada suami sebagai imam dalam keluarga. So...
buat para istri yang mendapatkan mahar seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an
tapi belum diajarkan isi dari Al-Qur’an,jangan ragu untuk menagihnya kepada
suami. Sekalian mengingatkan suaminya, amanat yang mungkin terlupakan oleh
suami. Dan untuk para suami yang ketika akad nikah memberikan mahar seperangkat
alat sholat dan mushaf Al-Qur’an, dan belum memiliki andil dalam menjaga sholat
istrinya dan mengajarkan isi Al-Qur’an yang diberikan, hayuu atuh diajarkan
istrinya. Biar istrinya makin sholehah, dan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,
yang diimpikan bisa tercapai. Lalu buat para calon istri dan suami, mulailah
mempersiapkan bekal untuk berlayar dalam bahtera rumah tangga kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar